MATATELINGA. Binjai - Kepolisian Sektor Binjai Barat berhasil meringkus 3 pria dan 1 wanita lantaran diduga melakukan pencurian satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver BK 1670 JG.Terduga pelaku ialah berinisial D (18) yang merupakan tetangga MA (korban-red) dan 2 rekannya yakni BP (42) dan JSD (37). Sementara untuk 1 terduga lagi masih didalami perannya.Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan kejadian bermula saat MA dan istri pergi ke pasar tavip meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan mobil diparkirkan di teras rumah korban yang berlokasi di Jalan Letnan Umar Baki, Lk.II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Baca Juga:Forwaka Sumut dan Kejatisu Berencana Adakan Kegiatan Safari RamadhanBerdasarkan hasil introgasi, bahwa pada Selasa (22/03/2022) lalu, terduga pelaku pulang kerumahnya bersama rekan lain menggunakan mobil Avanza milik D.Sekitar pukul 03:00 Wib, terduga pelaku melihat MA bersama sang istri pergi meninggalkan rumah menuju pasar Tavip.Kondisi itu dimanfaatkan para terduga pelaku untuk mencuri Mobil dan harta benda korban. LH menendang pintu rumah MA dan menggondol uang tunai sebesar Rp.1.500.000, 2 buah jam tangan, 1 buah Hand Phone dan 2 potong baju kaos dari dalam rumah korban.Lalu para terduga pelaku turut mengambil Mobil milik MA dan menyembunyikannya di kawasan Tanjung Pamah, Kabupaten Deliserdang.[br]Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting menindaklanjuti laporan MA mengutus Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan untuk mengechek TKP dan menyelidiki dugaan tersebut."Para terduga pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Barat di Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat dan diamankan ke Mako Polsek," terang Iptu Junaidi, Jum'at (25/03/2022).Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu merk Terios T.1.5 TX M/T dengan No.Pol. BK 1670 JG, nomor rangka MHKG2CJ2J8K013782 dan nomor mesin DAM0090 warna silver metalic.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Jo 55,56 KUHPidana.(Mtc/dyk.p)