Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Cabul di Toba Diganjar 13 Tahun, Keluarga Korban Menangis Terharu

Pelaku Cabul di Toba Diganjar 13 Tahun, Keluarga Korban Menangis Terharu

Pintor Maruli - Senin, 28 Maret 2022 16:00 WIB
Matatelinga

MATATELINGA, Toba;BN (51) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur CHS (15) warga Kecamatan Silaen, akhirnya divonis Hakim 13 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balige, Senin (28/3).

Ketua Pengadilan Negeri Balige, Lenny Napitupulu memutus perkara Nomor : LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Suara tangis keluarga korban seketika pecah karena haru. Selama awal perkara hingga sebelum putusan perkara ini, keluarga kerap ragu kalau keadilan akan berpihak kepada korban. Pasalnya, selama ini pelaku terkenal licik dan pandai bersilat lidah sehingga kelakuan yang sama yang dilakukan Baringin sebelumnya tidak ada yang sampai berujung pada tindakan hukum.

Ibu korban, MS dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Unit PPA Polres Toba, Hakim dan Jaksa serta kepada Keluarga Besar Botoma yang telah bekerja keras selama proses awal hingga sidang vonis berlangsung.

"Secara khusus kepada keluarga besar Botoma saya ucapkan banyak terimakasih. Kalian telah mendampingi kami sejak awal di kasus ini, tidak hanya membantu proses hukum bahkan membantu kami secara materi. Kiranya Tuhan menambahkan banyak berkat dan organisasi Botoma semakin maju ke depannya," kata ibu korban.

"Dari segi apapun tidak ada yang bisa kami andalkan, tapi berkat Tuhan luar biasa, Tuhan mengirimkan Botoma yang menemui kami secara langsung dan memberikan bantuan mulai dari awal hingga selesai secara suka rela untuk mendampingi kami. Jujur kami tidak bisa membalas segala kebaikan Botoma selama ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," imbuhnya.

Dari pembacaan putusan diketahui, kepada pelaku dikenakan Pasal : 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku langsung dibawa mobil tahanan menuju rutan Balige. MTC/Yin

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Satpol PP-WH Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat kepada Siswa SMAN 1 Tapaktuan

Berita Sumut

Maling Kabel Tower Gol

Berita Sumut

Empat Rumah Boru Sitanggang Hangus Terbakar

Berita Sumut

Terancam Banjir, Lokas Pembangunani Gedung KD/KMP Bakaran Batu Disorot

Berita Sumut

Tawaran Rp2,03 triliun di Tolak Sebelumnya, Akhirnya Sepakat

Berita Sumut

Seru-seruan di Car Free Night Deli Serdang, Panggung Kreativitas untuk Semua