MATATELINGA, Asahan : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (30/03/2022).Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala BKD Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, P2UPD Inspektorat Kabupaten Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran dan PPK Pada OPD.Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negera yang menaati azas-azas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya."Untuk itu setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara,"ujarnya.Sementara Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. (mtc/Dieks)