MATATELINGA. Binjai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menghukum FR (22) dan M (22) dengan tuntutan pidana mati lantaran terbukti sebagai perantara (kurir) shabu sebanyak 50 Kilo Gram.Kedua pelaku sebelumnya ditangkap Unit Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Megawati, Binjai - Medan karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis diduga jenis shabu asal Aceh ke Kota Medan dan Jakarta. Penangkapan ini terjadi pada Desember 2021 lalu.Kepala Seksi Intelegent, M.Harris SH,MH menyebut barang bukti dalam perkara tersebut berupa 2 buah karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 50.000 gram.
Baca Juga:Tim UPP Provsu Saber Pungli Datangi Polres Sergai, Ada Apa?"Selain itu ada 1 unit Handphone Android merk Oppo warna Biru metalik, 1 unit Handphone Android merk Realme warna Biru yang dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna Putih Nomor Polisi BL 1164 DD dan uang tunai sebanyak Rp.2.400.000" jelasnya, Rabu (30/03/2022).Agenda sidang pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai, yakni Haslinda Hasan, S.H, Irma Hasibuan, S.H.,M.Hum, Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H, Elly Syafitri Harahap, S.H dan Meirita Pakpahan, S.H., M.H pada Selasa (29/03/2022) kemarin."Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai untuk memberantas narkoba agar generasi penerus bangsa selamat dari bahaya Narkotika," ujar Harris.(Mtc/dyk.p)