MATATELINGA. Belawan - Tiga pria dan dua wanita warga Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan dari salah satu bangunan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso KM 6,5 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Kamis malam (31/03/2022) dengan sangkaan diduga mengkonsumsi narkoba.Selain itu, pihak kepolisian dikabarkan juga menyita barang bukti berupa bong serta benda diduga sabu-sabu.Keterangan yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan Jum'at (01/04/2022) menyebutkan, salah seorang dari tiga pria yang diciduk pihak kepolisian itu, disebut-sebut merupakan pengedar sabu-sabu.
Baca Juga:Polres Simalungun Melaksanakan Kegiatan FGD Kajian Trouble Spot dan Penanganan Rawan KemacetanWarga juga menginformasikan para pria yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yakni berinisial Y (30), DD (33) dan A (55), sedangkan 2 orang wanita, W (26) serta seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya.Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang SH yang dikonfirmasi jurnalis Koran SIB Pally S melalui telepon genggamnya membenarkan adanya kejadian tersebut.Guna pengusutan lanjut, para terduga pemakai maupun pengedar narkoba tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.