MATATELINGA, Sidimpuan: Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap PL(52) alias Potan Warga Jalan Jenderal D.I. Panjaitan Gang Sawu, Kelurahan Bincar, Kec.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.Tersangka PL ditangkap di Jalan Sudirman Gang Madrasah Kelurahan Kayuombung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Minggu (03/4/2022) sekira pukul 23.00 (WiB) akibat menguasai atau memiliki barang Narkoba jenis Sabu.Sebelumnya Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Madrasah, Kelurahan Kayuombung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Kota Padangsidimpuan.“Kami pun melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sesuai informasi , saat bersamaan melintas seorang pria dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB berboncengan dengan rekannya bernama Andi, melihat kehadiran personel Polisi, pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri serta membuang sesuatu benda yang mencurigakan, “kata AKP Sammailun Pulungan SH, Selasa (5/4).Kasat mengungkapkan kepada wartawan, saat itu personel langsung melakukan penangkapan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang tersangka yang di ketahui inisial PL alias Potan."Dari penangkapan tersebut, Personel berhasil mengamankan 1 kotak rokok Magnum warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang sempat dibuang Pelaku, Kemudian personel melakukan penggeladahan badan, kemudian mengamankan 1 unit Handphone merk Mito yang di gunakan Pelaku sebagai Alat komunikasi untuk bisnis Narkoba seterusnya mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB, kini pelaku kami amankan di mako untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang akan di edarkannya ,” jelas Kasat.Atas perbuatannya tersangka PL dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang " Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mtc/Iwan)