MATATELINGA,Asahan.- Kunjungan kerja Pansus anggota legeslatif Proprinsi Sumatera Utara ke Asahan ,Selasa (05/04/2022) diterima Sekda Kabupaten Asahan di ruang aula Melati Kantor Bupati Asahan.Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution yang mewakili Bupati Asahan dalam menerima kunjungan tersebut mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebuban.Untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20%.Dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP), ujarnya.Selanjutnya Jhon Hardi Nasution juga mengatakan, kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini.Karena, regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petanian.Kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan.Serta dalam membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma yang tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok.Pemerintah Kabupaten Asahan menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang, agar kesenjangan sosial masyarakat dapat dieleminir sedini mungking, ungkapnyaSementera Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, mengatakan, Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan.Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut, dan juga diharapkan kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, tentang Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi, "kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi", pungkasnya (dieks)