Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Acun Cs Pemikul 7 Kg sabu ,di Tuntut Hakim 18 Tahun Penjara

Acun Cs Pemikul 7 Kg sabu ,di Tuntut Hakim 18 Tahun Penjara

- Rabu, 06 April 2022 08:50 WIB
Mtc/ist
Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

MATATELINGA, Medan- Masing masing lima terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7 Kg dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa kemarin (5/4/2022) .

Adapun para terdakwa bernama, Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya dalam berkas terpisah yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi.

Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

[br]

Usai JPU memabacakan tuntutannya, Majelis Hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembalaan dari para terdakwa.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, dalam agenda pembalaan dari para terdakwa,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pekara ini berawal, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

"Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan," kata JPU.

Terdakwa, akan dijanjikan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Lalu Iyek menjelaskan akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan," sebut JPU.

[br]

Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

"Sekira pukul 17.40 WIB, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi, dan sekira pukul 16.30 WIB, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7kg.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga