Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan AAN, Polda Sumut Bungkam

Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan AAN, Polda Sumut Bungkam

- Sabtu, 09 April 2022 11:00 WIB
Matatelinga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan
MATATELINGA, Madina: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, masih menunggu kapan pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka AAN dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Madina.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan kepada wartawan, Jumat(8/4) sore.

Menurut Yos, hingga saat ini belum ada informasi dari Pihak Polda terkait kapan akan dilimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tambang ilegal tersebut. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dari jaksa penuntut umum.

"Masih menunggu. Setelah dicheck ke jaksanya belum ada pelimpahan tahap II," ucap Yos melalui WhatsApp.

Yos juga menjelaskan, lazimnya jika ada pelimpahan tahap II minimal sehari sebelum pelimpahan, pihak penyidik dari Polda memberitahukan kepada pihak kejaksaan. Namun, hingga saat ini Yos menjelaskan belum ada konfirmasi apapun dari pihak Polda Sumut.

"Lazimnya minimal sehari sebelum pelimpahan tahap II ada pemberitahuan ke kita. Tapi jaksanya sampaikan belum ada pemberitahuan apapun dari penyidik," jelas Yos.

[br]

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pelimpahan tahap II yang sempat ditunda, Senin (4/4) kemarin akan dilakukan pada Kamis (7/4).

Namun, hingga Jumat (8/4) barang bukti dan tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyatakan bahwa tersangka sedang sakit berdasarkan laporan dari kuasa hukum tersangka. Sehingga pelimpahan yang direncanakan, diminta untuk ditunda.

Namun hingga Jumat (8/4) sore, Kabid Humas Polda Sumut yang dihubungi oleh wartawan tidak bisa memberikan keterangan tentang alasan penundaan pelimpahan tahap II ini. (MTC/Reza)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait