Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kabaranya, Poldasu Tahan Anggota DPRD Taput Kasus Penipuan

Kabaranya, Poldasu Tahan Anggota DPRD Taput Kasus Penipuan

- Minggu, 10 April 2022 20:37 WIB
Mtc/ist
Anggota DPRD Kab Tapanuli Utara, Lusiana Siregar berjalan menuju gedung Ditreskrimum Poldasu untuk memenuhi panggilan, Jumat (8/4/3032).
MATATELINGA, Medan-Kabarnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Br Siregar terkait kasus penipuan dan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp.972 juta.

Tersangka Lusiana Br Siregar yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kab Tapanuli Utara (Taput) ditahan sejak Jumat (8/4) atas laporan korbannya, Limaret P.Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Ibu rumah tangga itu tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 15.30 wib dengan seorang diri mengenakan celana jeans warna biru dan kemeja warna cerah dipadu jaket warna biru.

Lusiana Br Siregar yang ditanya wartawan saat memasuki gedung Ditreskrimum Poldasu, tidak bersedia memberikan komentar.

"Nanti saya keatas dulu," katanya singkat sambil bergegas masuk ke gedung Ditreskrimum.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kebenarannya.

"Saya cek dulu," katanya, Minggu (10/4) sore.

[br]

Sementara itu, korban, Limaret P.Sirait menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, Lusiana Br Siregar, anggota F Nasdem DPRD Tapanuli Utara.

"Saya selaku korban sangat berterimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapoldasu Irjen Pol.Drs.Panca Putra Simanjuntak dan bapak Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU," kata Limaret P.Sirait didampingi kuasa hukumnya, Harmoko Ginta Sirait SH.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari janjinya memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.

Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana Br Siregar meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan PL (Penunjukan Langsung).

[br]

"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.

Kemudian, lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp.150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.

"Total uang yang saya berikan sebanyak Rp.972 juta. Bukti penerimaan berupa kwitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti," sebutnya.

Setelah uang diberikan, sambung korban, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. "Dia bilang proyek direkopusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji," ujarnya.

Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagi pemberi proyek. Namun dia tidak mau.

"Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi," terangnya.

Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan.

"Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," jelasnya.

Korban mengaku pada Kamis (31/3) siang, penyidik telah menjemput paksa oknum wakil rakyat itu dari Hotel Sakura Jl.Prof HM.Yamin Medan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kuasa hukum saya waktu itu ikut bersama penyidik menjemput Lusiana dari Hotel Sakura. Namun setelah diperiksa, dia tidak langsung dilakukan penahanan karena masih melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kondisi Sehat Keponakan Walikota Kota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Berita Sumut

Pengedar Sabu dan Vape Pod Diduga Etomidate di Medan Perjuangan, Diamankan Polisi

Berita Sumut

Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447