MATATELINGA. Sidimpuan - DAM (26) Warga Kec.Psp Tenggara, di tangkap Polisi akibat memiliki barbut 3 (tiga) Paket Kecil yang terbungkus dengan Plastik Klip transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat seluruh 1,32 (satu koma tiga dua) gram, 1 (satu) Bungkus plastic Klip Transparan Kosong, 1 (satu) buah pepet Plastik dan 1 (satu) Unit Hp warna biru merk Strawberry, Sabtu (09/04/2022).Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH, melalui Kasihumas AKP Maria Marpaung SE. MM, Minggu (10/04/2022).Sebelumnya dari kronologis pengintaian di TKP, dimana Pokisi menyikapi adanya laporan dari Masyrakat bawasanya di Jln Imam Bonjol yang berada pada sebuah Rumah Kos-kosan di Kel. Padangmatinggi Kec.Psp Selatan, sering terjadi transaksaksi narkotika.
Baca Juga:Pansus LKPJ Desak Dispora Medan Fokus Benahi Sarana OlahragaSetiba ditempat yang dimaksud adapun Ciri-ciri yang sesuai dengan laporan Masyarakat, Polisi bergerak melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki yang mengaku DAM.Polisi kemudian melakukan Penggeledahan dan benar saja di temukan barang bukti Narkoba, setelah ditanyai Polisi tersangka DAM mengakui barang bukti Narkotika (Sabu) tersebut di peroleh dari temannya.Atas kejadian itu tersangka DAM serta barang bukti di boyong ke Mapolres Padangsdimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai UU Narkotika yang berlaku. (Mtc/Iwan)