MATATELINGA. Sidimpuan - Tim PRC Sat Samapta Polres Padangsidimpuan membekuk dua pengedar barang haram diduga jenis sabu di jalan melati kelurahan Ujung Padang Kec. Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Kasihumas Polres Padangsidimpuan diketahui tersangka PR (39) serta AH (36) ditangkap Polisi bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (13/04/2022).Dari kronologis kejadian sebelumnya Tim PRC yang sedang melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di jalan Melati kelurahan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga:Hinca Desak Polres Madina Tangkap Teroris Lingkungan"Tim PRC Sat Samapta melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi terpantau jelas dimana dua pria yang dicurigai sebagai terduga pengedar langsung melakukan (eksekusi) penangkapan," terang kasat AKP Rudi Siregar SH."Dari tangkapan tersebut, anggotanya menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 4,57 gram., diduga masih ada barang bukti lain."Kemudia Melakukan penggeladahan dirumah Kontrakan tersebut dan kembali menemukan 1 unit timbangan elektrik 4 bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong di duga sebagai pembungkus Shabu bersama 1 buah sendok pipet," ucap AKP Rudi.AKP Rudi menerangkan dari penggeledahan dari dalam rumah kucung, TIM PRC Juga menemukan 1 unit handphone yang di gunakan tersangka berkomunikasi dengan para konsumen.[br]Saat tersangka PR di introgasi di lokasi penangkapan dianya mengaku barang tersebut di peroleh dari seorang Pria bernama Ismail warga, Kampung Salak, Kota Padangsidimpuan.Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan PR bersama AH dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba. (Mtc/iwan)