MATATELINGA, Batubara:Polisi menangkap anggota DPRD Batubara berinisial DS (43), Selasa (12/4). Dia diciduk karena kasus penipuan jual beli lembu.Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, status DS kini telah menjadi tersangka. Dia dikenakan pasal penipuan atau penggelapan."Pasalnya 378 atau 372 KUHP," ujar Fahmi, Kamis (14/2)Meskipun begitu, berdasarkan gelar perkara DS tidak ditahan."Tidak ditahan, Itu sebagai hasil gelar perkara," kata Fahmi.Peristiwa yang menjerat DS bermula pada Juni 2019. Awalnya DS membeli 22 ekor lembu milik korban RB (57) dengan total harga Rp 249 juta.“Lalu tersangka, berkata kepada RB satu Minggu setelah pengambilan lembu duitnya nanti akan dibayar,”ujar Fahmi dalam keterangannya, Rabu (13/4)Tetapi tersangka tidak menepati janji, setelah 2 bulan berlau DS justru hanya membayar sebesar Rp126 juta.Lantaran sisa pembelian tidak kunjung dibayar, pada 2 November 2021, dibuat perjanjian di atas materai antara korban dan DP. Saat itu DP berjanji akan menyelesaikan sisa pembayaran, sebesar.Rp 122.700.000 pada akhir November 2019“Akan tetapi setelah akhir bulan November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut,’’ujar Fahmi.Lalu pada 17 Februari 2022 korban membuat laporan ke polisi. Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini. Kemudia pada Selasa (12/4) pelaku ditangkap.“Dia diamankan saat berada di Desa Sipare-pare, Kabupaten Batubara,”ujar Fahmi. (mtc/ism)