MATATELINGA, Sidimpuan- Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuk DIS alias Dedi KDI (47) warga Jln Mara kantin Saragih komplek DPR kel. Week VI Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan diduga akibat memiliki 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 4,67 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 00.30 (Wib).Ditambah 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro warna hitam merah,1 (satu) unit Handpone merk real mi warna hitam,6 (enam) buah bungkus rokok Marlboro hitam merah kosongserta uang tunai sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah).Kepada wartawan Kasihumas AKP Maria Marpaung SE MM, melalui Kasat Res Narkoba AKP Samailun Pulungan SH Kamis (14/2/2022) mengatakan sebelumnya Polisi melakukan penangkapan ini atas informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu yang kerap terjad di Jln Yos Sudarso Gang Marasad kampung jawa kel. Wek IV Kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan tepatnya disebuah warung kosong.Selanjutnya dalam hal laporan masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai berinisial DIS.Kasat menjelaskan pada saat Polisi tiba di tempat kejadian, Tersangka DIS alias Dedi KDI terpantau yang sedang duduk di warung kosong dan tersangka langsung diamankan Polisi.Ditempat kejadian Polisi melakukan penggeldeahan dimana didepan tersangka DIS alias Dedi KDI ada tong sampah berjarak sekitar satu meter dan terbukti didalam tong sampah tersebut ditemukan barang bukti jenis Narkoba.Serta turut menciduk tersangka PGS dengan barang bukti shabu yang ada padanya, Kemudian Polisi melakukan pengembangan seta penggeledahan dirumah tersangka DIS alias Ddi KDI.Atas kejadian itu Kemudian tersangka DIS alias Dedi KDI beserta PGS bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan proses lebih lanjut sesuai UU Narkotika.(mtc/iwan)