MATATELINGA, Tebingtinggi: Perlu di ancungkan jempol kinerja Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, di bulan Ramadhan ini satuannya berhasil mengamnkan seorang bandar narkoba dengan barang bukti 2,5 Kg narkoba jenis shabu dengan cara undercoverbuy.
Kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, Akp. M.yunus tarigan, SH, MH melalui kasi Humas mapolres Tebingtinggi, Akp.Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa (19/04) membenarkan adanya penangkapan seorang di duga bandar narkoba berserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,5 kg.
Di duga pelakun yang bernama Rahmadan alias Madan (25), warga Jalan Ir. H. Djuanda Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi (sesuai KTP) dan aTebingtinggi (Domisili) yang berhasil ditangkap personil sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu dinihari (16/04) pukul 00.30 WIB, Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah No. Pol BK 2808 IP.
Namun personil Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi yang malam itu di pimpin oleh Kanit Idik I IPDA. Fernando F. Sitepu, SH melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis shabu kepada terduga pelaku yang selanjutnya pelakupun menujunkkan tempat penyimpanan barang bukti yang berada di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari TKP itu diamankan 1 kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Satu tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik antara lain, 1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg, 1 bungkus plastik transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 Kg, 7 bungkus plastik berklip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 500 gram.
Selanjutnya pelaku besertabarang buktipun langsung di boyong ke Mako sat Narkoba mapolres Tebingtinggi untyuk di periksa dan pengembangan kasus. (mtc/bas)