Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Oknum Provos Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Oknum Provos Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

- Rabu, 20 April 2022 13:20 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan- Diduga menyalahgunakan kewenangan, seorang oknum Provos Polrestabes Medan, berinisial ADB dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara , oleh seorang warga masyarakat bernama Bambang Prayudi.

Oknum provost tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara lantaran diduga telah memaksa korban bernama Bambang Prayudi untuk membuat pernyataan yang menurut korban sendiri tidak pernah ia lakukan.

kepada wartawan, Bambang Prayudi mengatakan dirinya diduga dipaksa oleh oknum Provost Polrestabes Medan tersebut di rumah ADB

"Aku awalnya dipanggil oknum provost tersebut, aku bersama istriku pergi ke rumahnya pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sesampainya disana ia langsung menghubungi pengusaha tersebut berinisial ES," katanya, Selasa (19/4/2022).

Sambung Bambang, tak lama kemudian pengusaha tersebut datang, kemudian pengusaha itu meminta tolong ke saya untuk mencari orang yang telah mengambil barang barang miliknya yang telah dicuri malingi, lalu iapun mengiyakannya akan mengusahakan nya.

"Setelah itu saya bersama istri pulang ke rumah namun ADB menahan saya agar tidak pulang dalu dan meminta serta memaksa untuk membuat surat pernyataan, karena saya orang awam yang tidak mengerti akan hukum makanya saya turuti kehendaknya," ungkapnya.

Aku Bambang, ia diminta untuk menulis pernyataan, dimana uraian kalimat pernyataan tersebut berasal dari ucapan ADB, dirinya tak boleh pulang jika belum membuat surat pernyataan.

"Saya tulis apa yang dikatakan si ADB dan saat itu saya merasa diintervensi, lalu saya dengan terpaksa menandatanganinya, yang menjadi satu kecurigaan saya, saat itu usai dibuat surat pernyataan si ADB meminta saya untuk mengakui dengan dalih sudah banyak saksi," akunya.

Saat itu juga terang Bambang, ia mulai merasa curiga karena apa yang dikatakan ADB kepadanya dan ia langsung beranjak pulang. Keesokan harinya ia mendatangi ke rumah sekretaris Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (KSPSI 1973) Deli Serdang bernama Vita.

[br]

"Saya kan juga tergabung dalam KSPSI jadi saya berdiskusi atas surat pernyataan tersebut, kemudian saya bersama Sekretaris mendatangi Kantor KSPSI untuk membahas surat itu, ternyata menurut pendapat sekretaris dan Ketua bahwasanya surat tersebut adalah jebakan untuk saya, karena indikasinya di surat tersebut saya lah yang harus bertanggung jawab untuk pernyataan surat itu," terangnya.

"Saya tidak ada mengambil barang apapun pengusaha itu, awalnya meminta tolong tapi kok saya yang harus bertanggung jawab, lalu saya bersama teman teman ingin bertemu dengan ADB untuk mengklarifikasi surat itu tapi dia tak pernah mau bertemu yang akhirnya setelah beberapa hari tak ada hasil, lalu kami melaporkan nya ke Propam Polrestabes Medan," imbuhnya.

Di propam Polrestabes Medan jelas Bambang, ADB datang dan surat tersebut dikoyak-koyaknya. Namun yang menjadi permasalahan sebelum surat itu di koyakkan pengusaha itu sudah melaporkan Bambang ke Polrestabes Medan.

"Ternyata beberapa jam sebelum saya datangi propam Polrestabes Medan pengusaha itu sudah melaporkan saya ke Polrestabes Medan," jelasnya.

Katanya lagi,makanya hari ini Selasa (19/4/2022) saya melaporkan nya ke Propam Polda Sumatera Utara dengan laporan, saya dipaksa membuat surat pernyataan, seharusnya Polisi tak boleh meminta dan memaksa masyarakat untuk membuat surat pernyataan yang tidak ada kaitannya nya dengan dirinya. Karena yang saya tahu polisi itu harus mengayomi dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun, bahkan tidak boleh memaksa.

Diketahui Bambang sudah melaporkan ADB ke Propam Polda Sumatera Utara sesuai laporan nomor : STPL/40/IV/2022/PROPAM. Ia berharap pihak Propam Polda Sumatera Utara agar dapat menegakkan keadilan sesuai undang undang yang berlaku. (mtc/Suriyanto)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait