MATATELINGA,Sidimpuan- Pria berinisial IN alias Koddis (34) warga Jalan Yos Sudarso Gang Iklas Link IV,diamankan Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso Gang Iklas Link IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan , Jumat (22/4/2022 ) Pukul 11.00 Wib, diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Melalui pesan what's up kepada wartawan, Minggu (24/4/2022) Pelaku berhasil diringkus karena kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, “ujar Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH"
Penangkapan ini bermula dimana petugas mendapat laporan dari warga, bahwa seorang pria kerap melakukan perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di salah satu Rumah milik warga di Jalan Yos Sudarso Gang Iklas Link IV, kota Padangsidimpuan.
Kemudian Opsnal Satresnarkoba merespon cepat Informasi, kemudian yang berlanjut melakukan Penyelidikan ke TKP untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang keberadaan dan ciri-ciri pelaku"ungkap AKP Sammailun.
[br]
Kasat AKP Samailun menyambungkan diketahui bahwa pelaku sedang berada didalam rumah tersebut, petugas pun melakukan pengintaian disana. Dan ditemui pemuda yang mirip dengan ciri-ciri sesuai keterangan warga, petugas pun langsung menggerebek pelaku yang saat itu sedang berada dalam kamar rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, AKP Sammailun mengatakan, pihaknya berhasil menemukan 5 bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dari kantong depan baju Kemeja pelaku.
Tersangka IN saat di introgasi petugas darimana barang tersebut di perolehnya dengan Wajah pucat dan ketakutan, tersangka IN mengakui sabu tersebut di perolehnya dari seseorang pria bernama Ade (DPO) Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut dan pengembangan asal muasal narkoba yang identitas Jaringannya sudah kita kantongi, Jelas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pelaku IN di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.