Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Kata LBH Medan Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan RP

Ini Kata LBH Medan Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan RP

- Kamis, 28 April 2022 09:00 WIB
Matatelinga/Suryanto
Tersangka dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap tukang parkir

MATATELINGA, Medan- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sabtu 23 April 2022, akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan seorang pria berkacamata marah-marah kepada juru parkir elektronik (e- parking) di Kota Medan, tepatnya di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu. Pria 27 tahun inisial RP ini berasal dari Aceh Takengon. Kronologisnya, pada saat itu RP ingin memarkirkan kendaraan roda empat (mobil), diduga belum sempat parkir atau baru berhenti, tiba-tiba juru parkir langsung datang sambil memasukkan tangannya kedalam mobil, lalu juru parkir minta RP bayar uang parkir lewat E-Parking, namun RP tidak mau membayar menggunakan E-Toll dan hanya mau bayar cash karena khawatir saldo E-Tollnya terkuras.

Video yang berdurasi lebih kurang 1 (satu) menit tersebut awalnya diduga mengancam Bobby Afif Nasution (Wali Kota Medan) dan petugas parkir yang bertugas dengan menyebutkan “Kau panggil pak bobby itu kemari biar kupatahkan batang lehar pak bobby itu sekalian, mau kau. atau kau ja kupatahakan batang leherkau mau kau”."Terkait adanya video tersebut pihak Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RP. Namun dalam keterangan Kapolrestabes Medan disampaikan jika RP ditangkap dan ditahan bukan karena pengancaman terhadap Bobby. Hal yang sama juga disampaikan Bobby Nasution melalui akun Instagramnya 'bobbynst'. Adapun penangkapan yang dilakukan terhadap RP karena adanya penganiayaan terhadap pertugas parkir yang mengalami luka, diduga tangannya dijepit dan terseret mobil RP," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

[br]

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), lanjut Irvan menilai jika pihak kepolisan dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP dan meminta perkara ini diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula."LBH Medan menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan 'Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (kegiatanya sehari-hari)' hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut," jelasnya.

Lebih jauh kata Irvan lagi, LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, maka pihak Kepolisian bisa menyelesakan permasalahan tersebut dengan pendekatan Keadilan Restorative Justice, bukan melalui pendekatan Pidana.Kerena, tandas Irvan di dalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir. Dewasa ini, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) diketahui sedang gencar-gencarnya menerapkan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan di Kepolisian ditandai dengan adanya Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Ditambah lagi RP telah meminta maaf terkhusus kepada petugas parkir dan Bobby Nasution ketika konfrensi pers yang saat itu ada Walikota Medan."LBH Medan mendukung program Bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui E-Parking, namun berkaca dengan kejadiaan ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat. Sebagaimana diketahui berdasarkan keterang RP, dianya mau membayar secara cash namun karena program tersebut tidak bisa Cash maka terjadi perselisihan," tandasnya.Oleh karena itu, tambah Irvan LBH Medan meminta pihak pemko Medan dapat mencari solusi jika ada kejadian seperti ini. Misalnya dapat membayarkan melalu E-parking khusus yang dimilik petugas parkir ketika pengemudi tidak memilik E-toll agar kedepanya tidak terjadi hal yang sama.LBH Medan juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polrestabes Medan agar dalam menjankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat, Dalam artian, bahwa polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang ketika laporan tersebut diduga melibatkan pejabat negara, namun sebaliknya ketika simiskin responnya diduga tidak sama.(Suriyanto)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kesaksian Mantan Mertua Tak Jelas, Sekuriti: Ada Menjerit Suara Perempuan Minta Tolong Dalam Rumah

Berita Sumut

Polres Tapteng Ringkus 'Kongo' di Lubuk Tukko Baru

Berita Sumut

Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Bongkar Narkoba

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Dua Wanita Loncat Hingga Tak Sadarkan Diri, Akibat Apa...?