MATATELINGA. Medan - Terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/04/2022) malam. Seorang pria yang diduga tidak miliki hati nurani yang telah tega membanting anak perempuannya usia 3 tahun telah berahil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK.MH didampingi Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH.MH mengatakan pelaku berinisial FP (31) warga Tembung Kec Percut Sei Tuan."Dari pemeriksaan, pelaku melakukan membanting korban sebanyak dua kali. Pelaku kesal waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah," ujarnya, Jum'at (29/04/2022).
Baca Juga:Ditengah Keramaian Video Seorang Pria Berpakaian Preman Dorkan SenjatanyaAkibat peristiwa itu korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya."Ibu korban bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit Mitra Sejati, namun nyawa sang anak tidak tertolong," ujarnya.Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat (3), (4) UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," tukasnya.