MATATELINGA, Binjai- Berkembangnya informasi di Media Sosial perihal kunjungan Inspektorat Daerah Kota Binjai ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menimbulkan berbagai spekulasi.Digadang-gadang, kunjungan tersebut merupakan upaya negosiasi pergantian pengisi jabatan kepala sekolah.Bahkan, Kepala Inspektorat Eka Edi Putra disebut-sebut juga sebagai makelar jabatan. Mengingat kedekatan dirinya dengan Walikota Binjai Amir Hamzah.Eka Edi Putra dalam keterangan singkat membantah tudingan tersebut. Menurutnya kehadiran dia di berbagai sekolah bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022."Benar kemarin Inspektorat berkunjung ke beberapa sekolah, tujuannya untuk mengevaluasi pengelolaan Dana BOS oleh pihak sekolah." jelas Eka via pesan WhatsApp .Selasa, (3/05/2022).[br]Menurutnya, kegiatan evaluasi atau pengawasan adalah tugas pokok dan fungsi Inspektorat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwa) Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2016."Tugas dan fungsi kami telah diatur dalam Perwa, tentulah aturan tersebut yang menjadi acuan kerja," pungkasnya.Lebih lanjut, Eka menambahkan bahwa hasil evaluasi Dana BOS akan diberikan kepada sekolah masing-masing."Hasil evaluasi tiap-tiap sekolah tentu berbeda, selanjutnya hasil evaluasi akan diserahkan kepada sekolah untuk perbaikan dan tidak lanjut," pungkas Eka.[br]Diketahui tugas dan fungsi Inspektorat daerah, yang termaktub dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 28 Tahun 2016 tentang tugas, fungsi, dan tata kerja.1.Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;6. Pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota dan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsi. (Mtc/dyka.p)