MATATELINGA, Tebingtinggi- MYB alias Akub (26) dan temannya DP alias Dwi (24), keduanya Jalan Prof. Dr Hamka, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah berhasil di tangkap personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.
Kedua pelaku ditangkap melakukan pencurian di rumah warga yang masih sekampung dengan kedua pelaku pada Kamis sore kemarin (04/05/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Keduanya pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi sehari setelah keduanya sukses melakukan pencurian di rumah milik korban.
Dimana pertama kali yang behasil di tangkap adalah MYB alias Akub, pelaku di tangkap saat sedang berada di sebuah warung internet (warnet) yang berada di Jalan Sei Cuka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari Jumat malam (06/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.Dari hasil interogasi petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku DP alias Dwi yang tak jauh dari warnet tempat pelaku MYD ditangkap.Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.Satu Buah Jirigen minyak warna coklat, 1 buah Tabung Gas dan kantongan plastik keresek yang berisi kartu Merk Tri langsung diamankan ke Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi untuk di proses.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Reskruim Mapolres Tebingtinggi, AKP.Rudianto Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Ariantodalam siaran Persnya, Minggu (08/05/2022) di Mapolres Tebingtinggi.[br]Adapun kronologis kejadian berawal padahari Kamis sore tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib dimana korban bersama istrinya ketika itu sedang keluar dari rumahnya yang berada di Jalan Prof. DR.Hamka Kelurhan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Untuk membuka kiosnya yang menjualannya pulsa, minyak dan makanan ringan, dimana kios tempat berjualan milik korban idak jauh dari rumah korban.Dimana kamis sore itu hujan turun yang lumayan deras, dan sekira pukul 20.15 Wib saat pelapor pulang kerumahaya melihat barang-barang yang terletak diruang tamu sudah berserakan.Merasa curiga akan hal tersebut, korbanpun langsung berjalan menuju dapur untuk mengecek keadaan dapurnya. Yang ternyata saat itupun kondisi dapur juga sudah berserekan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.Merasa penasaran akan hal tersebut, korbanpun berjalan menuju kamar untuk melakukan pengecekan kamar tidurnya yang ternyata barang-barang yang di simpan korban di dalam kamar sudah dalam keadaan berserakan dan ada yang telah hilang seperti uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-, kartu Voucher Three dan Kartu Perdana Three yang di simpan dalam kantongan plastik kresek sudah tidak ada.[br]Selain itu juga hilang 2 buah dirigen minyak yg didalamnya terdapat minyak pertalite sebanyak 70 Liter, 1 unit game Playstation 2, 1 tabung gas berukuran 3 kg. Akibat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.182.000.Karena merasa tidak terima atas kejadian tersebut korbanpun melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi No: LP/B/357/V/2022/SPKT, tanggal 04 Mei 2022 .Dari laporan korban itulah personil sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan melihat hasil rekaman CCTV, yang mana dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor warna kuning terlihat jelas keluar dari halaman rumah korban yang berpagar sambil membawa barang curian.[adse]Dan sehari setelah kedua pelaku sukses mengacak-acak rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban, personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.“Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dalam kasus ini telah melanggar Pasal 365 KUHPidana,” jelas kasi Humas mengakhiri.
(bas)