Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Anggota DPRD Tanjungbalai Sebagai Tersangka

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Anggota DPRD Tanjungbalai Sebagai Tersangka

- Senin, 09 Mei 2022 17:41 WIB
Riki/matatelinga.com
Kejari Tanjungbalai Tetapkan DS Anggota DPRD Tanjungbalai Ditetapkan sebagai  tersangka Kasus Jalan lingkar Utara .Senin( 9/5/2022).
MATATELINGA, Tanjungbalai- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan menetapkan, DS Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka atas dugaan kasus proyek jalan lingkar Utara,Kota Tanjungbalai. Senin (9/5/2022).

Politisi dari golkar tersebut langsung ditahan dirutan kelas II pulau simardan kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai - Asahan,Rufina Br.Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih SH mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print 614/L.2.17/Fd.2/05 /2022 Tanggal 9 Mei 2022

Dikatakan Dedi penetapan tersebut atas pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 �" sta 7+940 atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 atas Terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru

[br]

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP" kata Dedi Saragih

Dedi menerangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara pada dinas pekerjaan umum & penataan ruang kota tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu tersangka DS merupakan anggota Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT. CITRA MULIA PERKASA ABADI.

Dan berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor :

11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-

" DS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" terang Saragih. (Rik)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

13.702 Keluarga Sudah Menerima Bantuan Pascabencana Sumut

Berita Sumut

Kadinsos Sumut Dorong Percepatan Digitalisasi Data Bansos

Berita Sumut

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Berita Sumut

Wagub Sumut Buka Masa Ta’aruf Kolosal UMSU, Maba Diingatkan Jangan Hanya Kejar Gelar

Berita Sumut

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi

Berita Sumut

Perluas Akses Layanan Digital, Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Mutakhirkan Data Blankspot