MATATELINGA,
Asahan - Bupati Asahan H Surya melantik 13 orang pejabat administrator dan 3 orang pengawas Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati, Senin (9/5/2022).Pelantikan itu dilakukan berdasarkan SK Mendagri nomor 821.23-1499 Dukcapil Tahun 2022, nomor 821.23-1501 Dukcapil tahun 2022 dan nomor 821.23-1503 Dukcapil tahun 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator.Yakni selaku Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.Serta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.[br]Bupati Asahan H Surya mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.Administrator dan Pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."Melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi tim penilai kinerja kepegawaian," ujarnya.Selanjutnya, usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini diharapkan kepada Pejabat Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan pembaharuan terhadap kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat saudara bertugas.[br]Jika sebelumnya dalam pengurusan akta kelahiran masyarakat harus datang antri di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kedepannya diharapkan saudara dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya.Sehingga anak yang lahir di Kabupaten Asahan akan langsung tercatat administrasi kependudukannya, baik perubahan data di Kartu Keluarga maupun penerbitan akte kelahirannya."Dan saudara harus mampu menanamkan paradigma dan pentingnya kata "Pelayanan" kepada setiap Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga melalui pemahaman arti kata "Pelayanan" ini diharapkan setiap aparatur dapat memberikan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat," pungkasnya.