MATATELINGA,Sidimpuan- Menjadi kurir narkotika golongan I jenis narkoba, tersangka JS (36) warga Sibolga diamankan Polisi di depan Primagama Jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kec Psp Utara,Kota Padangsidimpuan,Senin (9/5/2022).
Kepada wartawan melalui pesan what's Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH melalui Ka Humas AKP MariaMarpaung.SE.MM,Selasa (10/5/2022).
Kasat AKP Sammailun Pulungan SH, mengatakan dimana tersangka JS ini merupakan penduduk (warga) Jalan Gambolo, Simpang 5, Kota Sibolga (Tapteng).
Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 19,47 gram, 1 buah bungkusan warna putih,
1 buah kotak sepatu merk CALISTA, 1 unit HP (hand phone) nokia warna biru.
[br]
Lanjut Marpaung menjelakan kronologi kejadian penangkapan terhadap tersangka, adanya infromasi oleh masyarakat bahwa di depan Primagam akan ada transaksi narkiba.
Mendapatkan atas informasi dari warga, Polisi turun melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, menjelang tiba di TKP (lokasi) Personil kita pakaiannpreman melihat adanya tersangka dengan ciri �" ciri yang sudah dikantongi.
Tersangka JS terlihat sedang berjalan dengan membawa bungkusan warna putih, saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan, dan kepada tersangka Polisi menyuruh untuk membuka bungkusan warna putih dan ternyata berisikan kotak sepatu merk CALISTA yang didalamnya berisi barang bukti.
Akibat dari kejadian itu Polisi membawa tersangka JS beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut sesuai UU Narkotika yang berlaku.