MATATELINGA, Tanjung Balai - Petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan Roby Hendrik (38) yang ditemukan terkapar dalam sebuah bangunan ruko kosongdi Jalan Mangga Lingkungan 1, Kelurahan Kota Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Rabu (11/4/2022).
Pelaku tidak lain tetangga rumah korban sendiri, Muhammad Julianto Timor Pulungan (42) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
"Dalam waktu singkat, petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap tersangka jarak 200meter dari lokasi pembunuhan tepatnya Jalan Mangga Lingkungan 1, Kelurahan Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SIKdidampingi Wakapolres Kompol Julianto SH SIK dan Kasat Reskrim AKP HeriPrastyo saat konferensipersdi halamanPesat Gatra Polres Tanjung Balai, Kamis (12/5/2022).
Triyadi mengatakan penangkapan tersangka berkat dukungan dan apresiasi Kapolda Sumatera Utara berawal dari laporan nomor: LP/A / 160 / V / 2022 / SPKT / Res Tanjung Balai/ POLDASU /tanggal 11 Mei 2022.
[br]
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya temuan mayat kami kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lapangan dan berhasil langsung mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolres.
Polisi menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Belakangan diketahui sebelumnya antara korban dan pelaku saling berkelahi menggunakan senjata tajam hingga salah seorang diantara mereka meninggal dunia.
"Jadi beberapa saksi yang kita mintai keterangan ada melihat mereka berdua berkelahi dengan senjata tajam," jelas Triyadi.
Perkelahian tersebut, sambungnya, dipicu ketersinggungan oleh tindakan korban yang melemparkan batu ke rumah pelaku. Kemudian tersangka yang marah mencari korban dengan membawa parang hingga perkelahian keduanya tak terelakkan.
[br]
"Setelah perkelahian itu, korban yang dalam kondisi mengalami luka tikaman sempat berjalan ke rumah kosong tersebut sendirian dan meninggal dunia di sana tanpa diketahui orang hingga jasadnya ditemukan pada pagi hari," sebut Kapolres.
Pada kasus ini, Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor pelaku dan dua bilah parang yang digunakan keduanya untuk berkelahi.
"Kasus ini masih ditangani Polres Tanjung Balai. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 subs 338 sub 351 KUHPidana," tandasnya.