MATATELINGA. Sergai - Personel Polsek Firdaus melaksanakan Cek dan Olah TKP pasca kebakaran di pabrik milik PT. Florindo Makmur, Rabu (11/05/2022) sekira pukul 18.30 Wib, di areal ruangan Boiler di Pabrik Tepung di Dusun V Desa Penggalangan, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.Akibat kejadian itu, sejumlah saksi dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti 1 batang kayu yang telah terbakar, meskipun demikian tidak ada korban jiwa.Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, mengatakan, Rabu (11/05/2022) bahwa sekira pukul 18.30 Wib, saat itu saksi Sumariono (32) dan Suwardi (56) sedang bertugas menjaga keamanan PT. Florindo Makmur.
Baca Juga:Guru Besar USU Bertambah, Gubernur Edy: Dunia Pendidikan Sumut Semakin MajuKetika kedua saksi berkeliling, ujar Idham, di bagian ruangan Boiler (di sebelah Ruangan Produksi) Pabrik Tepung milik PT. Florindo Makmur, saat itu kedua saksi melihat cahaya api berasal dari tumpukan kayu kering di ruangan Boiler tersebut.Dimana api yang telah membesar telah membakar tumpukan kayu kering tersebut, sekitar 1 jam kemudian datang 2 unit mobil Pemadam Kebakaran, dan setelah sekitar 30 menit kemudian api berhasil dipadamkan."Akibat kejadian tersebut PT. Florindo Makmur mengalami kerugian materiil namun besaran jumlahnya belum bisa ditaksir," pungkas Idham. (Mtc/buyung.nst)