MATATELINGA. Tebingtinggi - Seorang petani tamatan Sekolah Dasar (SD) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi usai dirinya di tangkap personil satres narkoba kaena menyimpan diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 13,10 gram.Adalah BA warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang berhasil di tangkap personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi pada kamis sore (12/05/2022) sekira pukul 18.20 Wib di rumahanya.Tertangkapanya pelakupun berdasarkan adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau pelaku di duga ada menyimpan narkotika jenis shabu dan sering menjadikan lokasi rumahanya sebagai lokasi transaksi narkoba dan penggunaan narkotika jenis shabu.
Baca Juga:Kunjungi Kaldera, Kabaharkam Polri: Perkembangan Kawasan Danau Toba Luar Biasa!Hal inilah yang di katakan Kasat Narkoba, AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam siaran persnya Sabtu siang (14/05/2022) di Mapolres Tebingtinggi. Dan dirinya membenarkan adanya pengangkapan terhadap di duga pelaku BA yang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,10 gram di kediamannya.Dari tangan Ba juga diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 13,10 gram dan berat bersih (Netto) 12,34 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan.Dimana pada saat penangkapan terhadap pelaku Baalias Budi di rumahanya, petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang-barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dari belakang TV ruangan tengah di rumah tempat tinggal tersangka.Kemudian petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan tersangka mengakui bnahwa barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.[br]Setlah mengakui kalau barang haram tersebut miliknya, petugaspun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.“Di duga pelaku dalam kasus ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kasi Humas Mapolres Tebingtinggi. (bas).