MATATELINGA. Simalungun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih menegaskan bahwa dalam penggunaan dana desa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi.Hal itu dikemukakan Jonni akibat adanya pemberitaan beberapa hari lalu di salah satu media, yang menuding pihaknya melakukan intervensi terhadap seluruh penggunaan Dana Desa.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori tidak pernah melakukan intervensi terhadap penggunaan seluruh dana desa seperti yang diberitakan di salah satu media beberapa hari lalu.
Baca Juga:Hina Profesi Wartawan, Anggota DPRD Sumut Klarifikasi Postingannya di MedsosKarena penggunaan anggaran dana desa itu semua adalah wewenang kepala Desa atau pangulu," ungkap Jonni melalui kabid Lamhot Haloho, Minggu (15/05/2022).Disampaikan Lamhot, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produktif di desa dan kegiatan penanganan Covid-19."Kegiatan penanaman pohon produktif ini salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa di tahun 2022, dan ini sudah sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021," tukasnya.Dia menjelaskan, bahwa dalam arahan Presiden dalam pidatonya, agar penggunaan dana desa dapat mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat, dan harus sesuai pula dengan hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs Desa tahun 2021.[br]Sehingga, pihak DPMPN melakukan tugas sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Selain itu juga, seluruh kegiatan yang dilakukan pangulu harus sesuai dengan aturan.Dipaparkan Lamhot, kegiatan di setiap desa harus melalui musyawarah dusun (Musdus) dan dilanjutkan dengan musyawarah desa (Musdes). Selanjutnya, semua hasil Musdes itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan kemudian masuk dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag)."Inilah prosedur yang harus dilalui, jadi harus melalui tahapan itu," tegasnya.Selain itu,ada juga beberapa regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas Nasional dan mitigasi (upaya pengurangan dampak bencana) serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.[br]Kemudian tentang Pedoman Umum prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang diprioritaskan untuk mewujudkan 18 tujuan diantaranya adalah Sustainable Development Goals (SDGs) yang ke 13, yakni desa tanggap perubahan iklim.Disebutkan Lamhot pula, prinsip prioritas penggunaan dana desa diantaranya adalah prinsip keseimbangan alam, yang adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan bagi kehidupan manusia. Sekaligus juga memperlihatkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022.Sementara itu, salah seorang pangulu di Kecamatan Raya yang tidak mau namanya disebutkan, kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan untuk pelaksanaan program itu sudah sesuai hasil Musrembang dan aturan yang berlaku."Jadi dalam hal intervensi dinas seperti yang diberitakan di salah satu media itu tidak benar, dan Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih sampai saat ini tidak pernah mengintervensi penggunaan dana desa," tegasnya.