MATATELINGA,
Madina - Polres Madina dibawah pimpinan AKBP HM Reza Chairul, AS, SIK, SH, MH melalaui personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil menyita barang bukti narkoba beserta enam orang tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madina, Jumat (20/5/2022).Operasi Ketupat Toba 2022 digelar selama 14 hari mulai tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022, berkat adanya kerjasama yang baik juga kekompakan antar personil dan didukung dengan kegigihan serta loyalitas yang mereka miliki diakhir operasi berhasil mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti pada 5 LP (Laporan Polisi)."Identitas atau inisial dari keenam tersangka tersebut adalah, Zainul, dengan barang bukti sabu warga kelurahan panyabungan II, Yahya dengan barang bukti sabu warga Desa Kumpulan. Arpin, dengan barang bukti Sabu, Warga Desa Aek Galoga), dan Ispan dengan barang bukti ganja Warga Desa Mompang Jae, serta Hatta dengan Barang bukti ganja warga desa Tanjung Sialang," sebut Kapolres.Kapolres menjelaskan saat ini keenam tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja diamankan di Mapolres Madina. Selanjutnya, para tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan barang bukti yang disita."Hasil dari Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dari tersangka dan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik satuan reserse narkoba Polres Madina. Kita akan lakukan pemeriksaaan intensif dana secepatnya," tandas Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, SH, MM yang mendampingi Kapolres Madina.