MATATELINGA, Medan - Seorang sopir truk, Dedi Iskandar (40) divonis bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara setelah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).Dia dinyatakan bersalah membunuh terduga bajing loncat, yang hendak mengambil pakan ternak di dalam truk yang dibawanya pada 19 Oktober 2021Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.Dalam dakwaan menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.[adsrnse]"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun," kata Oloan.Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.[br]Sebelumnya, peristiwa bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 wib. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk, datang ke gudang bahari pakan ternak di Jalan Yos Sudarso.Selama 30 menit memuat pakan ternak, pukul 15.45 wib terdakwa membawa truk ke luar dari gudang dan memarkirkannya di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, kondisi bak truk yang berisi pakan ternak, ditutupi terpal plastik.Setelah itu, terdakwa mencari mandor untuk meminta uang jalan. Saat kembali ke truk, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik. Kemudian, terdakwa mengambil sebatang kayu.Terdakwa lalu memukul terpal plastik itu sebanyak enam kali menggunakan kayu yang dipegangnya. Dia lalu melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.Selanjutnya, terdakwa kembali memeriksa truk dengan menginjak terpal yang menutupi pakan ternak. Terdakwa lalu melihat terpal bergoyang dan kembali memukulnya sebanyak empat kali.[br]Usai melihat terpal tidak bergerak, terdakwa turun dari atas truk dan mendatangi teman-temannya sesama sopir yang sedang parkir di pinggir jalan.Terdakwa lalu bercerita ke temannya bahwa dia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.Namun dia tidak mengetahui siapa orang yang dipukulnya. Bersama teman-temannya, terdakwa melihat orang yang dipukulnya. Dia melihat korban yang bernama RA sudah dalam keadaan pingsan.Selanjutnya terdakwa dan temannya, menurunkan korban dari truk dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapatkan pertolongan. Namun, kemudian korban meninggal dunia.