MATATELINGA,
Tebingtinggi - So alias Ian terpaksa diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram.Kini so alias Ian (30), seorang Pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Jalan Bangau Lingkungan Ill Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang biasa tidur di tilam yang empuk harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan adanya pengangkapan terhadap seorang lelaki di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis.Adapun kronologis penangkapan berawal setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di duga pelaku kerab kali menjadikan seputaran rumahanya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.Atas informasi tersebut personil sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku So alias Ian tepat di depan rumahnya Jalan Bangau Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.[br]"Dari tangan tersangka, personil Sat Res narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,10 gram," ujarnya Jumat (20/5/2022) di Mapolres Tebingtinggi.Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing dan uang tunai sebesar Rp261.000,-Saat petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, pelaku So alias Ian mengakui dan menjawab kalau barang bukti tersebut benar miliknya.Selanjutnya So alias Ian beserta barang buktipun langsung di gelandang ke mako sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus."Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Agus Arianato.