Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 8 Dituntut 7 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 8 Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2022 18:18 WIB
Ist

MATATELINGA, Medan - Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Jonggor itu dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/2022).

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan premier," ujar Fauzan.

Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp1,4 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair empat tahun kurungan.

[br]

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.

"Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya," ucap Eliwarti.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1,4 juta per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1,4 juta dengan total Rp1,377 miliar lebih. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

[br]

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan juga dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Dia juga menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

Berita Sumut

Korupsi Dana Bos, Eks Kepala SMAN 8 Medan Ditahan

Berita Sumut

Korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara