MATATELINGA. Pancurbatu - Tim Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga. Seorang pencuri dan dua penadahnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.Untuk pengusutan lebih lanjut, ke-tiga tersangka berikut barang bukti sebilah parang tanpa gagang, 1 unit kulkas merk AQUA FREEZER, 2 unit speaker aktif dan 2 unit microfon diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (25/05/2022) sore, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Metehmuli Br Tarigan (57) warga Kec. Pancurbatu, Kab Deli Serdang, Selasa (24/05/2022), sesuai Laporan Polisi No. LP /B/159/V/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu /Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporannya, ibu rumah tangga ini mengaku, aksi pencurian itu diketahuinya pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Dimana, dari kediamannya, tersangka telah mencuri 1(satu) unit kulkas merk AQUA FREEZER AQF -S4,1 (satu) unit kulkas merk LG, 4 (empat) unit loudspeaker, dan 1 (satu) unit TV LCD merk SAMSUNG ukuran 31 inci.
Baca Juga:Halalbihalal Akbar Bersama Habib Muhammad bin Sholeh Alathas, Wagub: Pengajian Ini Tak Pernah Sedikit yang HadirDan dari keterangan korban dan saksi, diketahui kalau tersangkanya berinisial AS (41) warga Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang.Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Panit Ipda Junaidi Sembiring melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi. Ke-esokan harinya, pada Rabu (25/05/2022) sekira pukul 16.00 Wib, petugas berhasil meringkus tersangka AS dari kawasan Jalan Pembangunan Desa Baru, Kec. Pancurbatu.Saat diinterogasi, tersangka mengaku, kalau dirinya beraksi di kediaman korban pada Selasa (24/05/2022) dinihari dengan cara merusak jendela belakang menggunakan sebilah parang. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah sewa S (55) (penadah) di Jalan Anggrek Kelurahan Sidomulyo, Kec. Medan Tuntungan, Medan.Dari rumah tersangka S ini, ditemukan 2 unit speaker aktif beserta 2 mikrofon yang dibelinya dari tersangka AS seharga Rp 250.000. Lalu, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah S als G (33) (penadah) di Jalan Bunga Kardiol lingkungan lll Kelurahan Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan dan menemukan 1 unit kulkas 1 pintu merk AQUA FREEZER yang dibeli dari tersangka AS seharga Rp 500.000.[br]Kapolsek Pancur Batu Kompol Suriyanto Ginting, S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terkait kasus pencurian."Satu ditetapkan sebagai pelaku pencurian, sementara dua lagi terlibat sebagai penadah hasil curian. Untuk tersangka pencuri diterapkan Pasal 367 KUHPidana, sedangkan untuk penadahnya diterapkan Pasal 480 KUHPidana," ujar Kompol Ginting. (Mtc/edi).