MATATELINGA.Tebingtinggi -SPP (19) seorang pria pengangguran warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dan temannya AJP (32) warga Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota �" Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi karena mencuri barang-barang milik Telokm.Adapun barang-barang milik Telokm tersebut berupa pipa galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter, dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter yang mereka ambil pada hari Kamis tanggal (26/05/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi, sehingga PT.Telokm harus mengalami kerugian sebesar Rp. 5.566.440,-.Hal inilah yang di katakan Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP. Junisar Rudianto Silalahi, SH,MH melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at siang (27/05/2022) membenarkan adanya kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua pelaku.
Baca Juga:Ketua KBPP Polri Resor Medan: Jadikan KBPP Polri Organisasi Besar Ketiga di SumutAdapun kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal (26/05/2022) sekira pukul 09.00 Wib, dimana pelapor Muhammad Bobby Septian (23) yang merupakan Pegawai Telkom warga Reni Jaya Blok U-7 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang pagi itu melihat handphone miliknya sudah banyak telepon masuk tidak terjawab.Lalu Muhammad Boby septian langsung menelepon saksi Ramadi, dalam percakapan di telphone saksi mengatakan kepada pelapor, “Bang kabel pekerjaan kita semalam putus, kalau dari cici-cirinya orangnya yang kita lihat dari cctv kemarin itu, coba abang cek lagi lah,” ucap saksi kepada pelapor.Setelah itu pelapor mendapat info lagi dari rekan kerjanya yang mengatakan bahwa para terlapor sudah di bawa oleh para saksi ke kantor polisi, dan atas kejadian tersebut korban yang dalam hal ini PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 5.566.440, terdiri dari pipa galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter, kabel optik 24 sepanjang 15 meter.Adapun kronologis penangkapan, ketika saksi Ramadi Saputra Rambe yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap kabel milik telkom yang berada di jalan Mayjend. Suprapto Kota Tebingtinggi.[br]Selanjutnya saksi Ramadi Saputra Rambe pun mengajak saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu menuju tempar Kejadian Perkara (TKP).Setibanya di TKP, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya para saksi melakukan penyeseran hingga akhirnya mendapatkan pelaku sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, yang ketika itu kedua pelaku sedang menumpangi becak motor melintas di jalan Iskandar Muda kota Tebingtinggi.Kemudian para saksipun meenghentikan becak yang membawa barang bukti, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya.Tidak berfikir panjang lagi, kedua pelakupun langsung di bawa ke Mapolres tebingtinggi untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).Akan perbuatannya, kedua pelaku dalam perkaran ini telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.“Akan perbuatannya ini kedua diduga pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke �" 4e, 5e dari KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” jelas kasi Humas menutup. (bas).