MATATELINGA. Sidimpuan - Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil menangkap tersangka MZ (48) akibat memiliki Narkoba golongan I jenis ganja di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Wek I Simpang Ikip, Kec.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya Didalam Kampus Ex Ikip. Rabu (25/05/2022).Dari pesan WhatsApp Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH, melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE.MM, kepada wartawan, Jum'at (27/05/2022).Tersangka MZ diketahui warga Jalan Kelurahan Timbangan ini, di tangkap Petugas anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, diketahui memiliki barang bukti 22 bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika golongan I Jenis ganja dan 1 bungkus plastic transfaran diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram.
Baca Juga:Kedua Pria Ini Ketangkap Karena Curi Barang Milik TelkomSerta 1 (satu) bungkus kertas tictac,1 (satu) buah dompet coklat,Uang tunai RI sebesar Rp. 120.000,00., 1 (satu) unit handphone merk nokia putih ungu kemudian 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang ada bersamanya.Kasat narkoba lebih lanjut memaparkan kronologi penangkapan tersangka MZ, adanya informasi dari masyarakat yang diterima mengenai hal perkara penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis ganja sering kerap terjadi di Daerah tersebutSelanjutnya atas informasi (aduan red) itu anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan tugas perburuan terhadap satu orang Pria yang namanya sudah dikantongi Petugas.[br]Pada saat Petugas Polisi bergerak kelokasi (TKP red) yang dimaksud, Petugas melihat ciri ciri seorang Pria dicurigai sedang berada didalam areal gedung kampus Ex Ikip, tak butuh basa basi Polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MZ.Anggota Satresnarkoba Padangsidimpuan melakukan penggeledahan badan, kepada tersangka MZ kemudian untuk lebih lanjut tersangka kasus narkoba ini diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna di proses sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku. (Mtc/iwan)