MATATELINGA,
Sidimpuan - MOP (21) yang merasa terancam dengan keselamatan jiwanya melaporkan tersangka SA (23) ke Kantor Polisi, yang dimana tersangka ini mengancam korban dengan menggunakan obeng.Atas dari laporan korban MOP (21), tersangka SA (23) warga Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, harus berurusan dengan petugas Polisi di Gang A Lubis, Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (27/5/2022).Dari tangan SA Polisi menyita barang bukti berupa, 2 unit HP beda merk, dan uang Rp15 ribu.”Dia ditangkap saat mau menjual HP yang diduga hasil curiannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto S.Sos kepada wartawan,Sabtu (28/5/2022).Kasat Reskrim mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika korban bernama MOP (21), warga Lingkungan Gunung tua Pandapotan, Kecamatan Saipar Hole, Kota Padangsidimpuan terbangun dari tidur dan melihat pelaku sudah berdiri di dekatnya.[br]Tak lama, SA mengeluarkan obeng dan mengancam korban. “Jadi pelaku menyuruh korban agar tidak berisik, sehingga korban hanya bisa diam takut gangguan keselamatan," ujar Kasat.Karena korban sudah ketakutan, SA mengambil barang barang seperti HP dan uang Rp150 ribu.”Pelaku ini bisa ditangkap karena ada informasi masyarakat bahwa SA mau menjual barang curiannya ke salah satu konter HP. Curiga, warga langsung menghubungi pihak kepolisian,” tandas AKP Bambang Priyanto.