MATATELINGA, Labuhanbatu - Dirubuhkannya Tugu simpang Enam Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut belum lama ini yang dinilai Praktisi Hukum belum mempunyai pendirian Pemkab yang dipimpin Bupati Erik Astrada ternyata sebelumnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tugu Simpang Enam itu dibagun pada saat kepemimpinan Bupati Tigor Siregar yang kini dirobohkan pada kepemimpinan Erik Astrada yang akan diganti baru.
"Kalau anggarannya Rp 129 juta itu dulu yang menggunakan APBD. Dan ini masih mau diurus berkasnya agar aset itu dikembalikan kepada kita kembali," kata salah seorang Pegawai Aset di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang enggan namanya disebutkan, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, Hamdi, Kabid Aset Pemkab Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengatakan kalau hal itu telah dilakukan pelelangan sesuai rujukan KPKNL.
[br]
"Kalau itu sudah dihargai aset yang dibongkar sebesar Rp 190 Ribu. Segitulah besarannya," ungkap Hamdi.
Menurutnya, jika pembongkaran aset dan penghapusan aset tidak harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena dinilai sangat kecil.
"Kalau yang dilaporkan ke DPRD nilainya Rp 10 miliar untuk penghapusan aset. Jadi karena kecil tidak dilaporkan," ujar Hamdi.
Diberitakan sebelumnya, kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang dipimpin Erik Astrada selaku Bupati dengan merobohkan tugu simpang Enam yang mengunakan excavator ditanggapi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Pos Labuhanbatu Ghufron Harahap, SH, Jumat (27/6/2022).
[br]
Menurutnya, dirobohkannya tugu simpang Enam itu, menunjukkan indikasi bahwa pemkab Labuhanbatu belum memiliki Pendirian tentang Tugu yang harus dijadikan ikon Labuhanbatu.
Karena harusnya pembuatan Tugu mempunyai landasan hukum karena tugu tersebut merupakan simbol Pemerintah daerah Labuhanbatu. Agar tidak terkesan asal bangun, dan ketika tidak dibutuhkan, tinggal robohkan dan ganti yang baru.
Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dirobohkan excavator (beko),Kamis (26/5/2022).
Dirobohkannya tugu itu lantaran ingin dibagun kembali mengunakan dana Panitia Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Sumut Tahun 2021.
Hibah yang diberikan Bank Sumut itu melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang dengan judul Rekontruksi Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat dengan Anggaran Sebesar Rp 310.235.000 yang dikerjakan CV Tri Jaya Sakti.