MATATELINGA, Medan - PT Bintang Pratama Makmur selaku pemenang lelang tender yang bergerak dibidang E-Parking pada 12 Februari 2022 lalu, telah mendaftarkan seluruh pekerja juru parkir (Jukir) E-Parking yang berada di wilayah Kecamatan Medan Barat, Medan Kota dan Medan Area ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOTEK.
Komisaris PT Bintang Pratama Makmur, Irwansyah Putra SH, Mba mengatakan ini merupakan langkah dari kami selaku pimpinan perusahaan dalam melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja juru parkir agar terlindungi dari resiko yang terjadi saat bertugas.
Irwansyah Putra juga menambahkan para pekerja juru parkir ini adalah aset berharga bagi perusahaan kami maka dari itu harus kami lundungi ke dalam program BPJAMSOTEK demi menunjang kemajuan bersama.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, Mulyana mengatakan terima kasih kepada PT Bintang Pratama Makmur yang telah mengikutsertakan dan mendaftarkan para pekerja juru parkir kepada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOTEK.
"Para pekerja juru parkir tersebut sudah seharusnya terlindungi dikarenakan resiko saat bertugas di jalanan sangat mungkin terjadi," tandas Mulyana.