Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sempat Dihajar Massa, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Delitua

Sempat Dihajar Massa, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Delitua

- Jumat, 03 Juni 2022 14:03 WIB
Matatelinga.com/Suryanto

MATATELINGA, Delitua - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah pimpinan, Iptu Irwanta Sembiring berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua.

Kedua pelaku berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan rekannya berinisial AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.

"Jadi awalnya korbanya bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu lagi berteduh di salah satu dorsmer pada tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat itu korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri, korban dan warga selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku berinisial DFMS di jalan Pipa UtamaWarga yang geram lalu beramai-ramai memukuli korban hingga babak belur dan memasukannya kedalam kolam tak jauh dari pos penjagaan Batlyon Paskhas 469, beruntung patroli Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan pelaku dari amuk warga dan membawanya ke Polsek Delitua," ucap Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Darma.

Mantan Kapolsek Pancur Batu ini mengatakan pelaku diinterogasi untuk pengembangan kasus lainya yang pernah ia lakukan bersama rekan-rekannya.

[br]

Kemudian Iptu Irwanta Sembiring selaku Kanit Reskrim Polsek Delitua bersama anggotanya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti, hingga pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin ditempat persembunyianya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang ia curi di Jalan Karya 4.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Dedi Darma.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan

Berita Sumut

Polsek Delitua Tangkap Dua Maling Kabel di Fly Over Jamin Ginting

Berita Sumut

Polsek Deli Tua Amankan Pencuri Spesialis Motor

Berita Sumut

Polsek Delitua Gelar GSN di Wilayah Hukumnya, Ini Hasilnya

Berita Sumut

Maling Rumah Kosong Diimassa, Satu Tewas Satu Kritis di Binjai Timur

Berita Sumut

Oknum Polisi yang Diduga Curi Sawit di Aceh Tamiang Masuk Tahap Penyidikan