MATATELINGA. Sidimpuan - ASH (24) seorang wiraswasta warga Kec. PSP Utara kota Padangsidimpuan tak bekutik di tangkap Polisi karena terbukti memiliki barang haram jenis narkotika golongan I, Rabu (01/06/2022) sekira Pukul 01.00 Wib.Dari pesan WhatsApp Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung,SE.,MM kepada wartawan, Sabtu (04/06/2022).Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram,1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild, dan 1 (satu) unit Handpone merk Asus warna hitam biru.
Baca Juga:132 Casis Akpol Tahun 2022 Polda Sumut Ikuti Ujian CAT AkademikPolisi melakukan tindakan penangkapan ini, sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan S Parman Kec. PSP Utara kota Padangsidimpuan tepatnya di warung kopi milik tersangka ASH kerap terjadi transaksi narkoba.Setibanya di tempat kejadian tepatnya didepan warung ASH dan bertemu tersangka, Polisi mencurigai gerakan tersangka Pria ASH yang langsung membuang sesuatu ketanah, Kemudian ketika disuruh untuk mengambilnya kembali dan setelah di cek ternyata ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu, Kemudian dilakukan penggeledahan di warung milik tersangka dan dibawah meja warung tersebut ditemukan : 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika gol I jenis Sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna.Kemudian ketika Polisi menanyai tersangka ASH siapa pemiliknya tersangka ini, mengaku sebagai pemilik narkotika yang dibeli nya dari RAP dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).[br]Dengan gerak cepat Polisi bergegas melakukan pengembangan untuk mencari kebenarannya tak butuh waktu lama Polisi menemukan keberadaan tersangka RAP. Polisi melakukan tindakan penangkangkapan dirumahnya (RAP red) dan ditemukan bukti Narkotika gol I jenis Sabu.Dari kejadian ini tersangka ASH dan RAP bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Mtc/iwan)