MATATELINGA, Medan- Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap oknum polisi, inisial Brigadir W di rumahnya Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (03/06/2022).
Personil yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan ini diduga terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung membenarkan penangkapan ini, namun ia menjelaskan bahwa kasusnya diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
"Coba tanya ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara aja ya. Kasusnya sudah ditangani Polda," ucap Rafles saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (06/06/2022).
[br]
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada awak media membenarkan penangkapan oknum Polisi tersebut. "Iya (benar)," ujarnya, Senin (06/06/2022).
Dari informasi yang dihimpun diduga kasus ini, berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim di Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan sabu, Selasa (17/05/2022). Mereka berinisial DS dan YR.
Diduga Brigadir W merupakan kerabat dari YR yang merupakan oknum Hakim, Brigadir W lalu mengirim sabu itu ke YR seberat 20 gram.
Kombes Pol Hadi mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan Brigadir W dalam kasus ini. Oknum Polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
[br]
"(Kasusnya) sedang didalami oleh Direktorat Narkoba," ungkap Hadi.
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa seorang oknum Polisi yang bertugas di Polsek Pancur Batu, berpangkat Bripka, inisial CS diamankan oleh rekanya sendiri dari Propam Polrestabes Medan lantaran diduga memakai narkoba jenis sabu.
Bripka CS diamankan pada saat berada di salah satu kampung narkoba Jalan Jermal 15 pada Senin, 19 April 2022. Namun hingga kini belum diketahui hukuman apa yang diterima oleh oknum-oknum Polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.