MATATELINGA, Labuhanbatu - Dua Warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu saat edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (04/06/ 2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka NO (38) sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam. Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya.
"Dari tersangka NO disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi, Senin (06/06/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Martualesi, tersangka NO yang merupakan ayah 4 orang anak ini menyebut sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.
Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WM (25). Selanjutnya dari keterangan NO dilakukan pengembangan ke rumah tersangka WM yang masih satu Desa dengan WM dan berhasil ditemukan.
[br]
"Dari WM disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru," ujar Kasat.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan tersangka WM menyebut bahwa sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gram narkotika jenis sabu.
Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U. Selanjutnya dari keterangan WM dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun U tidak berhasil ditemukan.
"Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Martualesi.