MATATELINGA,
Tanjungbalai - Alasan 'kebocoran' membuat pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan mengajukan hibah sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk merehabilitasi atap gedung kantor.Meski dituai kritik atas besaran dana yang akan dikucurkan Pemerintah Kota, pihak korps Adhyaksa itu mengaku hal itu sudah sesuai dengan kebutuhan."Itu kalau hujan bocor, bocor semua, nanti kalau hujan kita panggil rekan wartawan, biar dilihat dulu, ruangan Intel itu bocor abis," kata kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Dedi Saragih SH saat ditemui Matatelinga.com, baru baru ini.Menurut dedi, pemberian hibah Pemkot tersebut tidak seharusnya menjadi persoalan sebab sudah diproses melalui prosedur."Setelah dipertimbangkan oleh pemko persetujuan DPR dan segala macam proses administrasi lainnya , disetujui itu gitu lo, terus stemen apa yang harus kami berikan," kata Dedi.[br]Dedi juga menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi terhadap pemerintah kota agar memberikan hibah ataupun meminta proyek seperti yang diisukan.Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tanjungbalai mendapat sorotan dan menuai kritik atas pengalokasian dana hibah pembangunan sebesar Rp5,6 miliar lebih dalam APBD Tahun 2022.Untuk di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.Untuk pihak kejaksaan sendiri pemerintah kota Tanjungbalai mengalokasikan dana sebesar Rp 2,6 miliar lebih, yang akan diperuntukan kepada penataan halaman hibah tanah RUP bahasan sebesar Rp 1 miliar.Kemudian rehabilitasi atap kantor sebesar Rp1,2 miliar, penataan halaman parkir dan pemasangan kanopi lahan parkir senilai Rp 300 juta serta pembangunan pos jaga rumah dinas Rp 130 Juta.Pemberian hibah tersebut dinilai janggal karena masih banyaknya kesenjangan pembangunan infrastruktur di tengah minimnya anggaran APBD kota Tanjungbalai.