Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terbukti Bawa Sabu 49 Kg, Dua Pemuda Divonis Mati

Terbukti Bawa Sabu 49 Kg, Dua Pemuda Divonis Mati

Redaksi - Kamis, 09 Juni 2022 14:19 WIB
Matatelinga.com/ist

MATATELINGA, Medan - Dua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membawa sabu seberat 49 kilogram (kg) yang dijanjikan upah Rp100 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (07/06/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," jelas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH MH.

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

[br]

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," ujar hakim Immanuel Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring menyebutkan perkara berawal Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

"Petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

[br]

Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir.

"Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila sabu tersebut laku terjual," ungkapnya. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jual Truk Karena Tak Mampu Bayar Cicilan, Nasabah ITC Finance Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Sumut

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Proyek di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 3,5 Tahun Bui

Berita Sumut

Pasutri Ini Dituntut 5 Tahun Bui, Karena Palsukan Tandatangan Surat Kuasa Senilai Rp 583 Miliar

Berita Sumut

Pihak Tergugat Datang Tak Tepat Waktu, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Ditunda

Berita Sumut

Inilah Dialami Bapak dengan Anak di Persidangan Pengadilan Negeri Medan