Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Puluhan Pengacara Gugat 8 Instansi, Ini Sebabnya

Puluhan Pengacara Gugat 8 Instansi, Ini Sebabnya

Redaksi - Kamis, 09 Juni 2022 18:01 WIB
Matatelinga/ist
MATATELINGA, Medan - Puluhan pengacara tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat (PP PASU) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk mendaftarkan gugatan kasus merugikan lingkungan sosial dengan aktifitas Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai Kecamatan Medan Tembung Medan Sumut, Kamis (09/06/2022).

“Gugatan perdata terhadap Pos Ambai Coffee Jalan Ambai bahwa kegiatan Coffe itu 24 jam sudah merusak tatanan kerukunan sosial, bila dilihat dari UU perdata di pasal 1365 dan 1366 bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib membayar ganti terhadap apa yang dilakukannya dan ditinjau dari payung hukum UU dasar 1945 pasal 28 setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak dan kewajiban atas lingkungan bersih dan nyaman,” ujar Ketua tim Kuasa Hukum, Indra Buana Tanjung.

Menurut Indra, pendaftaran gugatan nomor registrasi gugatan reg 443/pdt-G/2022/PN Mdn ini juga sebelumnya telah dilakukan Somasi, baik dari tergugat hingga tinggkat Lurah, Camat dan Dinas Pariwisata, namun tidak menunjukkan solusi.

Aktifitas Pos Ambai Coffe masih terus berlanjut hingga berdampak pada keresahan warga dengan suara berisik kendaraan pengunjung hingga musik yang beraktifitas hingga malam hari.

Selain mengganggu waktu istirahat dan bekerja, aktifitas Cofee tersebut juga mengganggu anak pelajar yang sedang belajar di rumah.

[br]

“Ada yang kita gugat 8 tergugat yang kami lakukan diantaranya pemilik Coffee, Kementerian Investasi, Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal, Camat Medan Tembung, Satpol PP Medan hingga Lurah Sidoarjo Hilir,” tambahnya

Akfitifas Coffee tersebut juga cukup dekat dengan Masjid sehingga dikhawatirkan akan berpotensi dimanfaatkan pihak lain. Beberapa persoalan lain juga Coffee tersebut memiliki izin yang tidak sesuai peruntukan.

“Permasalahan sudah beberapa bulan terakhir, kita tidak tahu, karena kita sudah coba dengan cara semestinya teguran, dan somasi mulai dari tingkat kelurahan, tapi gak tau kenapa tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pendaftaran gugatan ini dihadiri 27 tim advokasi penggugat dan diikuti oleh dua warga sekitar lokasi yang dirugikan atas aktifitas Coffee tersebut.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sopir Dan Kenek Bus Medan Jaya Panik, Penumpang Tewas

Berita Sumut

Drs Godfried Lubis : Warga Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

Berita Sumut

PAC PP Kecamatan Rantau Utara Gelar RPP tahun 2026

Berita Sumut

Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

Berita Sumut

Miris!!! Judi Togel dan Leng Bebas Beroperasi di Pasar Serong Namorambe

Berita Sumut

Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi Pasca Blackout Massal di Sumut