MATATELINGA.Sergai -Diselenggarakan di halaman depan tepatnya di bagian taman Restoran Simpang Tiga Perbaungan, pada Jum'at (10/06/2022) siang.PTPN IVUnit Usaha Adolina melaksanakan pemasangan plang himbauan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.Perlu untuk diketahui, dalam hal ini Restoran Simpang Tiga itu sendiri belum mendapatkan izin untuk mengelola halaman depan restoran yang diketahui berdiri di atas areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Unit Usaha Adolina, dan pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pun telah mengundang pihak Restoran Simpang Tiga untuk melakukan mediasi bersama dengan PTPN IV Unit Usaha Adolina, namun, tidak dihadiri oleh pihak Restoran Simpang Tiga.Akan hal tersebut, langkah pemasangan planghimbauan dari Kejaksaan Negeri Sergaipun diambilsebagai langkah dan upaya pengawasan dan pengamanan terhadap aset PTPN IV Unit Usaha Adolina.
Baca Juga:PTPN II Lengkapi Berkas, Poldasu Atensi Tindak Tegas Mafia TanahSeda dengan hal tersebut pada saat sebelum pemasangan plang, pihak PTPN IV Unit Usaha Adolina terlebih dahulu mengkonfirmasih pihak manajemen Restoran Simpang Tiga Perbaungan untuk meminta izin pemasangan plang tersebut."Hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pengamanan terhadap aset PTPN IV Unit Usaha Adolina dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan kita juga telah mengkonfirmasih pihak manajemen Restoran Simpang Tiga Perbaungan sebelum pemasangan plang tersebut," tutur Fadlan Fahmi Simatupang selaku Asisten Personalia Kebon Unit Usaha Adolina dan Harri Sugandi.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mulianto selaku Manajer Unit Usaha Adolina PTPN IV, Fadlan Fahmi Simatupang selaku Asisten Personalia Kebon Unit Usaha Adolina PTPN IV, pihak manajemen Restoran Simpang Tiga Perbaungan, Harri Sugandi Hutagalung dan Mikhael Purba dari Subbag Legal PTPN IV Medan, tim rombongan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kasi Datun Richard Simaremare, Kapolsek Perbaungan yang diwakili oleh Kanit Reskrim serta yang mewakili Danramil Perbaungan.