Oknum Notaris Jalani Sidang Perdana Dugaan Kredit Macet

Redaksi - Selasa, 14 Juni 2022 10:11 WIB
Matatelinga.com/ist
Oknum notaris E (52) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar, Senin (13/0
MATATELINGA, Medan - Oknum notaris E (52) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar, Senin (13/06/2022).

Hakim ketua didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Terdakwa bergelar Magister Kenotariatan itu dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Resky Pradhana Romli dalam dakwaan menguraikan, E selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Diantaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca)/Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).

[br]

Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah), bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR).

Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan," ucapnya.

Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu juga membuat Surat Keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.

[br]

Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.

Terdakwa E dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Menanti Keberanian Jaksa Menangkap Para Perampok Uang Jalan Tol Medan-Binjai

Berita Sumut

Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas

Berita Sumut

Walikota Medan Hadiri Syukuran HUT ke-38 PT KIM, Kawasan Industri Memiliki Posisi Penting dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Sumut

Paripurna DPRD: Perda Penanggulangan Kemiskinan Direvisi

Berita Sumut

Remaja Masjid Al Ikhlas Pondok Batuan Tadabbur Alam, Muhammad Edison Ginting Pesan Jaga Ukhuwah Dan Ibadah

Berita Sumut

Kasus Dua Anak Berujung Vonis, Pemilik Akun MiChat Dihukum 2 Tahun