MATATELINGA,Asahan- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Assisten Perekonomian dan Pembangunan Muhilli Lubis membuka bimbingan tehnis dan sosialisasi tentang implentasi perizinan usaha yang berdampak resiko,Selasa (14/06/2022)Assisten Perekonomian dan Pbangunan Muhilli Lubis saat membuka bimtek dan sosialisasi tersebut mengatakan seiring dengan perkembangan dunia usaha serta dalam rangka meningkatkan investasi.Kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro, Pemerintah telah melakukan terobosan dengan mengesahkan undang undang Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhan, ujarnya.Muhilli Lubis juga mengatakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini telah mengalami perubahan total.[br]Penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin , namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan yang terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan dengan sebutan "Online Singel Submission Risk Base Approach" dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis Perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.Sebagaimana, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan, dalam perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan.Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standart.Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha dengan Sertifikat Standart Terverifikasi dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha dan Izin.Dengan demikian diharapkan para peserta pelaku usaha bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini, pungkasnya (dieks)