Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ombudsman Dorong UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman Dorong UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 19:13 WIB
Matatelinga.com/ist
MATATELINGA, Medan - Ombudsman RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan standar pelayanannya untuk menuju Pemasyarakatan Maju.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun 2022, yang mengambil tema Pemasyarakatan Maju pada Rabu (15/6/2022) sore, di JW Marriot Hotel Medan.

Hadir pada pertemuan itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kepala-Kepala Divisi dan Kepala-Kepala UPT Pemasyarakatan baik Rutan maupun Lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di pemasyarakatan, menurut Abyadi, dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai yang diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disisi lain, lanjut Abyadi, isi standar pelayanan publik itu merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Dan untuk UPT Pemasyarakatan misalnya, maka warga binaan berhak mengetahui atas standar pelayanan publik di Lapas maupun Rutan.

[br]

"Tidak hanya menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik, lebih dari itu dan yang sangat penting adalah semua standar pelayanan publik itu harus dilaksanakan," ucap Abyadi.

Misalnya, jika sebuah standar layanan publik itu harus diberikan secara gratis, maka harus benar-benar gratis, tidak boleh ada kutipan sekecil apapun dan dengan alasan apapun.

"Jika bayar harus jelas juga berapa biayanya, apa dasar hukumnya sehingga bayar, jangan ditambah-tambahi biayanya. Dan juga harus jelas waktunya, harus ada standarnya," tegas Abyadi.

Menurutnya, sebuah lembaga pelayanan publik bisa diukur kualitas pelayanannya apakah baik atau buruk berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

Karena itulah sesuai ketentuan, seluruh unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya.

Ombudsman, sambungnya, merupakan lembaga negara yang independen yang bertugas melakukan pengawasan pelayanan publik.

[br]

Pengawasan pelayanan publik harus dilakukan baik oleh lembaga internal maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman, karena masih banyak unit pelayanan publik tidak melakukan pelayanan sesuai standar yang ada.

Masih banyak terjadi maladministrasi, akibatnya masyarakat yang memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik jadi dirugikan.

"Kenapa pelayanan publik harus diawasi? Karena seperti statemen Presiden Joko Widodo, pelayanan publik itu adalah wajah konkrit negara, bukti bahwa negara hadir ditengah tengah kehidupan masyarakat," kata Abyadi.

Menurutnya, ketika pelayanan publik baik, artinya wajah negara akan baik. "Namun ketika pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat buruk, berbelit-belit, biaya tinggi, itu juga artinya kita telah menunjukkan wajah buruk negara. Dan inilah yang harus kita rubah menjadi pelayanan yang cepat, tepat dan murah," ucap Abyadi.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga memuji penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Gatot Subroto Medan yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham Sumut.

Menurut Abyadi, pelayanan yang diberikan telah memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi sehingga patut mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur

Berita Sumut

5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan

Berita Sumut

Jejak Abadi 98 Wali Kota di Tanah Medan, Jadi Ikatan Kuat Antar Kota Se-Indonesia

Berita Sumut

Sesuai Arahan Gubernur Bobby Nasution, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Berita Sumut

Taman Cadika Jadi Saksi Kekompakan 98 Wali Kota Se-Indonesia Senam Pagi Bersama

Berita Sumut

Video Viral Live PETI Kotanopan. Kapolda Sumut Didesak Runtuhkan Tembok "Kebal Hukum" Big Bos Tambang Ilegal "Pwg"