MATATELINGA. Pematangsiantar-Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 2 pria diduga jaringan pengedar narkotika jenis Sabu. Penangkapan itu, berawal dari informasi menyebut ada yang akan bertransaksi narkoba di Komplek SBC Jalan Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur kota, Pematangsiantar.Menindak lanjuti info itu, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak dan berhasil meringkus 2 pria di duga sindikat pengedar sabu sabu, Selasa (14/6/2022).Awalnya, Polisi menangkap pelaku dari SBC Siantar insial DH alias Deri alias Doko (22) warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar", sekira pukul 11.30 WIB.Polisi menyita barang bukti dari pelaku 1 unit Handphone merk Samsung, 1 buah gulungan timah rokok berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,59 gram dan uang Rp 50 ribu.[br]Saat diinterogasi petugas, Deri menyebut nama NA alias Nail (22) sebagai sumber narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas darinya.Selanjutnya, Tim Opsnal langsung memburu NA alias Nail sekira pukul 16:00 WIB dan pelaku ini berhasil ditangkap dari kediamannya tak jauh dari lokasi.Dari kediamanya itu, petugas menemukan 1 unit Handphone merk Redmi, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, Nail juga mengakui narkotika sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial A. Namun saat di buru, target A belum berhasil ditemukan.Kini, DH alias Deri alias Doko serta NA alias Nail bersama semua barang bukti yang disita telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku". sebut AKP Rusdi Ahya SH Kasi humas Polres Pematangsiantar.